Jumat, 11 Oktober 2013

Tugas dan Fungsi Kepala Desa

Kepala Desa mempunyai tugas

a. Menyelenggarakan urusan
pemerintahan Desa

b. Pembangunan Desa

c. Kemasyarakatan Desa

fungsi:

a. Memimpin penyelenggaraan Pemerintah Desa berdasarkan
kebijakan yang ditetapkan bersama BPD

b. Mengajukan rancangan Peraturan Desa

c. Menetapkan Peraturan Desa yang telah mendapat persetujuan
bersama BPD

d. Menyusun dan mengajukan rancangan Peraturan Desa
mengenai APBDes untuk dibahas dan ditetapkan bersama BPD

e. Membina kehidupan masyarakat Desa

f. Membina Perekonomian Desa

g. Mengkoordinasikan pembangunan desa secara partisipatif

h. Mewakili desanya di dalam dan di luar pengadilan dan dapat
menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan
peraturan perundang-undangan Melaksanakan tugas lain sesuai
dengan peraturan perundang-undangan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar