Jumat, 11 Oktober 2013

Tugas dan Fungsi Sekretaris Desa

Sekretaris Desa memiliki tugas dan fungsi yakni :

Tugas

a. Membantu kepala desa dibidang administrasi umum dan
keuangan dalam penyelenggaraan tugas dan wewenang
pemerintah desa

b. Melaksanakan tugas kepala desa dalam hal kepala desa
berhalangan

c. Melaksanakan tugas kepala desa apabila kepala desa
diberhentikan sementara

d. Melasanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh kepala desa

Fungsi

a. perencanaan kegiatan dibidang administrasi umum dan
keuangan

b. pelaksanaan kegiatan dibidang administrasi umum dan
keuangan

c. penkoordinasian kegiatan dibidang administrasi umum dan
keuangan

d. pengkoordinasian pelaksanaan tugas perangkat desa lainnya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar