Jumat, 11 Oktober 2013

Tugas dan Fungsi Kepala Urusan (KAUR)

Kaur Umum

 Kepala urusan umum mempunyai tugas membantu tugas-tugas
sekretaris desa
dibidang :

a. Mengelola administrasi umum pemerintah desa

b. Memberikan pelayanan kepada masyarakat dibidang kegiatan
surat menyurat

c. Melaksanakan pengadaan dan pemeliharaan barang-barang
inventaris kantor

d. Melaksanakan pengadaan dan pendistribusian alat-alat tulis
kantor

e. Mengumpulkan, menyusun dan meyiapkan bahan rapat

f. Melakukan persiapan penyelenggaraan rapat, penerimaan
tamu dinas dan kegiatan rumah tangga pemerintah desa

g. Melakukan tugas lain yang diberikan oleh sekretaris desa

Kaur Keuangan

Kepala urusan keuangan mempunyai tugas membantu tugas-
tugas sekretaris desa
dibidang :

a. Mengelola administrasi keuangan desa

b. Menghimpun pendapatan dan kekayaan desa

c. Menyiapkan, merencanakan dan mengelola APBD

d. Menyiapkan bahan laporan keuangan desa

e. Mengiventarisir sumber pendapatan dan kekayaan desa

f. Melakukan tugas lain yang diberikan oleh sekretaris desa

Kaur Pemerintahan

a. Mengumpulkan, mengolah dan menyiapkan data dibidang
pemerintahan desa, ketentraman, ketertiban dan perlindungan
masyarakat

b. Mengumpulkan dan menyiapkan bahan dalam rangka
pembinaan wilayah termasuk rukun warga dan rukuntetangga
serta masyarakat

c. Melaksanakan administrasi pelaksanaan pemilihan umum,
pemilihan presiden, pemilihan gubernur, pemilihan bupati,
pemilihan kepala desa dan kegiatan sosial politik

d. Melaksanakan administrasi kependudukan, catatan sipil dan
monografi

e. Melaksanakan tugas dibidang pertanahan

f. Melakukan administrasi peraturan desa, peraturan kepaladesa,
dan keputusan kepala desa

g. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh kepala desa
Kaur Ekonomi Pembangunan

a. Mengumpulkan, mengolah dan menyiapkan data dibidang
ekonomi dan pembangunan

b. Mengumpulkan dan menyiapkan bahan dalam rangka
pembinaan dan pengembangan serta koordinasi kegiatan
dibidang ekonomi dan pembangunan

c. Melakukan administrasi dan membantu pelaksanaan
pelayanan dibidang tera ulaang, prmohonan izin usaha, izin
bangunan dan lain-lain

d. Menghimpun data potensi didesanya serta menganalisadan
memelihara untuk dikembangkan

e. Melakukanadministrasi hasil swadaya masyarakat dalam
pembangunan dan hasil pembangunan lainnya

f. Melakukan administrasi dan mempersiapkan bahan untuk
pembuatan daftar usulan rencana dan proyek, daftar usulan
kegiatan, daftar isian proyek maupun daftar isian kegiatan

g. Membantu pelaksanaan kegiatan teknis organisasi dan
administrasi lembaga pembrdayaan masyarakat desa maupun
lembaga-lembaga dibidang pertanian, perindustrian dan
pembangunan lainnya

h. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh kepala desa

Kaur Kesejahteraan Rakyat

a. Melaksanakan pelayanan kepada masyarakat dibidang
kesejahteraan rakyat

b. Mengumpulkan, mengolah dan menyiapkan data pendidikan,
kesehatan, keagamaan, kepemudaan, dan olahraga

c. Membantu kegiatan administrasi dan perkembangan
pemberdayaan kesejahteraan keluarga

d. Mengumpulkan, mengolah dan menyiapkan data keluarga
miskin

e. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh kepala desa

Tidak ada komentar:

Posting Komentar