LOMBOKita - Ratusan Warga Ketapang Desa
Pringgabaya Kecamatan Pringgabaya Kabupaten
Lombok Timur (Lotim) mengamuk di sekitar
pantai Dalpak. Warga menuntut agar PT AMG
segera hengkang dari daerah ini.
Pringgabaya Kecamatan Pringgabaya Kabupaten
Lombok Timur (Lotim) mengamuk di sekitar
pantai Dalpak. Warga menuntut agar PT AMG
segera hengkang dari daerah ini.
Orator aksi, Aryadi mengatakan, PT AMG hingga
saat ini sejak diberikan ijin namun belum mulai
melakukan aktivitas. Pemda Lombok Timur juga
telah melarang keras pihak perusahaan
mengangkut pasir besi keluar daerah. Namun
nyatanya, dalam beberapa hari kapal tangker
yang diduga milik PT AMG berlabuh di sekitar
pantai Dalpak. "Kami khawatir, kawasan kami
dirusak," ujar Aryadi.
Aryadi mengatakan, Pemda Lotim melarang
perusahaan berinvestasi jika tidak melakukan
aktivitas. "Kapal tangker itu sudah tiga hari di
pantai ini," lanjutnya.
Jika kapal tanker itu tidak segera meninggalkan
pantai Dalpak, lanjut Aryadi, masyarakat
setempat akan terus melakukan aksi, dan tidak
segan-segan merusak fasilitas yang ada.
Sementara itu, Camat Pringgabaya Syamsul
Rizal menegaskan, jika selama tiga jam ke
depan kapal itu tidak pergi dari pantai, pihak
kecamatan juga bisa melakukan mengintervensi
perusahaan. Karena, antara perusahaan dan
Pemda sudah menyepakati aturan mainnya.
Diantaranya, perusahaan tidak diperbolehkan
membawa pergi pasir, tetapi hanya boleh
mengolah di tempat.
Menurutnya, kapal tanker itu banyak menyedot
pasir besi yang kemudian akan dibawa pergi ke
luar daerah. "Kami akan tetap mengawasi
perusahaan ini," lanjutnya.
Ditegaskan Syamsul Rizal, dengan dikeluarkan
ijin itu, bukan semata-mata untuk memberikan
kebebasan bagi investor. Pemda tidak ingin
masyarakat sekitar hanya dijadikan sebagai
penonton. Masyarakat harus dilibatkan dalam
melakukan aktivitas perusahaan.
Diketahui, Pantai Dalpak yang berada di wilayah
Kecamatan Pringgabaya Kabupaten Lombok
Timur, NTB banyak mengandung pasir besi.
Perusahaan tambang yang diberikan ijin
mengelola pasir besi itu dilarang untuk
membawa material dalam bentuk pasir keluar
dari daerah Patuh Karya ini. Perusahaan harus
mengolah pasir besi tersebut di tempat
penambangan. (ari/lbk)
DITULIS OLEH NANANG MARSUWANDI
foto:M Ihsan DS
Repost: fathir/ltdb

Tidak ada komentar:
Posting Komentar